Pengertian Negara

Pengertian Negara Untuk memahami pengertian negara terlebih dahulu marilah kita pahami istilahnegara. Dalam bahasa Jerman dan Belanda istilah negara dikenal dengan staat. Sedang kandalam bahasa Inggris disebut state dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan etat serta dalam bahasa Latin disebut dengan statum.
Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan persekutuan . Pendapat lain dikemukakan oleh Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht” negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Berdasarkan istilah tersebut maka negara dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Agar lebih memahami lagi, berikut ini pendapat para pakar yang memberikan
pengertian tentang negara (Budiyanto, 2003;3).

a. George Jellinek (1851-1911), seorang pakar tata negara berkebangsaan
Jerman menyatakan; negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompokmanusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

b. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatugolongan atau bangsanya sendiri.

c. Prof. Dr. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yangberada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Berdasarkan pendapat para pakar di atas, secara ringkas dapat dijelaskan bahwa negara merupakan kumpulan orang yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai rasa senasib dan sepenanggungan untuk hidup bersama di dalam suatu wilayah, membentuk organisasi masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau
masyarakatnya.